Bimata

Sidang Eksepsi, Kuasa Hukum Sebut Ferdy Sambo Hanya Perintahkan Bharada E Hajar Bukan Tembak

BIMATA.ID, Jakarta – Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Pol Nofriyansah Yosua atau J, Irjen Pol Ferdy Sambo menyebut, hanya memerintahkan Bharada Pol Richard Eliezer atau E untuk menghajar Brigadir Pol J bukan menembak.

Hal itu diungkapkan oleh tim kuasa hukum Irjen Pol Ferdy Sambo, dalam sidang eksepsi atau pembelaan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin, 17 Oktober 2022.

“Perintah Ferdy Sambo: ‘Hajar Chard!’. Namun, Richard Eliezer Pudihang Lumu menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat,” ungkapnya kuasa hukum.

Apa yang disampaikan kuasa hukum tersebut, bertentangan dengan surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Dalam sidang sebelumnya, disebutkan Irjen Pol Ferdy Sambo memerintahkan Bharada Pol E untuk menembak Brigadir Pol J.

Perintah itu secara lantang diucapkan Irjen Pol Ferdy Sambo, saat Brigadir Pol J mengangkat tangan dan bertanya

“Ada apa ini?,” sebagaimana ucapan Irjen Pol Ferdy Sambo yang dibacakan JPU dalam surat dakwaan.

“Woy kau tembak! Kau tembak! Cepat woy kau tembak!,” tambahnya.

Eksekusi Brigadir Pol J bermula dari perencanaan di rumah pribadi Irjen Pol Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Mantan Kabid Propam Polri ini mengutarakan niat jahatnya kepada Bharada Pol E.

“Berani kamu tembak Yosua?,” kata Irjen Pol Ferdy Sambo.

“Siap komandan,” jawab Bharada Pol E.

Kemudian, Irjen Pol Ferdy Sambo menyerahkan satu kotak peluru ukuran sembilan mm kepada Bharada Pol E. Peluru tersebut dimasukkan ke dalam senjata Glock 17 dengan nomor seri MPY851 milik Bharada Pol E.

Disebutkan bahwa, Irjen Pol Ferdy Sambo mempertimbangkan dengan tenang dan matang segala perbuatan dan akibat yang muncul lantaran menghilangkan nyawa Brigadir Pol J.

Irjen Pol Ferdy Sambo menjelaskan peran Bharada Pol E untuk menembak Brigadir Pol J. Serta, menerangkan perannnya untuk menjaga Bharada Pol E.

[MBN]

Exit mobile version