Bimata

PSSI Akui Aturan Larangan Gas Air Mata Tak Termuat Secara Rinci pada Nota Kesepakatan dengan Polri

BIMATA.ID, Jakarta – Komite Eksekutif atau Exco Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), Sonhadji mengakui, aturan FIFA tentang larangan penggunaan gas air mata di dalam stadion tidak termuat secara rinci pada nota kesepakatan dengan Polri.

“Di dalam MOU antara PSSI dan Polri itu tidak dijelaskan secara rinci tentang penggunaan gas air mata,” ujarnya di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2022).

Diketahui bahwa sebelum Liga 1 2021/2022 bergulir, PSSI dan Polri sempat menandatangani nota kesepakatan. Hal itu tertuang pada Nomor: 12/PSSI/VII-2021 dan Nomor: PKS/27/VII/2021 tentang Penerbitan Rekomendasi dan/atau Pemberian Izin Bantuan Pengamanan, Penegakan Hukum, Kesehatan, dan Hubungan Luar Negeri dalam kegiatan PSSI.

Meskipun tidak diatur dalam nota kesepakatan tersebut, PSSI tetap melakukan sosialisasi mengenai aturan gas air mata ketika rapat koordinasi.

“Itu (larangan penggunaan gas air mata) selalu disampaikan, karena itu merupakan bagian dari statuta FIFA yang tidak diizinkan. Selalu disampaikan. Tadi dalam MoU antara PSSI dengan Polri ini tidak dicantumkan secara spesifik di sana,” tutur Sonhadji.

Adapun aturan FIFA soal penggunaan gas dalam penanganan massa tidak diperbolehkan, sebagaimana tertuang dalam pengamanan dan keamanan stadion (FIFA Stadium Safety and Security Regulations).

Bunyi Pasal 19 b terkait pengamanan di pinggir lapangan adalah ‘tidak boleh ada senjata api atau gas pengendali massa yang boleh dibawa atau digunakan (No firearms or ‘crowd control gas’ shall be carried or used)’.

Dikutip dari laman website PSSI.org, diketahui kerja sama tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan dan perwakilan Polri, yakni Asisten Kapolri Bidang Operasi (Asops Kapolri), Irjen Pol Imam Sugianto.

Kerja sama itu tertuang pada Nomor: 12/PSSI/VII-2021 dan Nomor: PKS/27/VII/2021 tentang Penerbitan Rekomendasi dan/atau Pemberian Izin Bantuan Pengamanan, Penegakan Hukum, Kesehatan, dan Hubungan Luar Negeri dalam kegiatan PSSI.

Dengan memuat beberapa poin penting dalam kerja sama tersebut, di antaranya tentang Penanganan dan Pencegahan Mafia Bola Berupa Pengaturan Skor atau Suap. Kemudian, juga terkait Perizinan Pertandingan Nasional atau Internasional.

Mengenai Liga 1 dan Liga 2 serta Elite Pro Academy (EFA) U-20, perizinannya berada tetap dikeluarkan Mabes Polri dengan rekomendasi dari Polda atau Polres atau Polresta atau Polrestabes setempat.

[MBN]

Exit mobile version