Bimata

Polsek Taman Sari Amankan Dua Sejoli Lakukan Aborsi, Terancam 15 Tahun Penjara

BIMATA.ID, Jakarta , Polsek Metro Taman Sari Jakarta Barat mengamankan pasangan muda yang bukan suami istri karena terlibat melakukan tindak pidana aborsi hasil hubungan gelap.

Sebelumnya pelaku pasangan gelap tersebut diamankan oleh polsek ciracas Jakarta timur terkait telah membuang mayat bayi di belakang musalah kawasan Cirasas, Jaktim.

Kapolsek Metro Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat Akbp Rohman Yonky Dilatha saat dikonfirmasi membenarkan adanya pelimpahan kasus tersebut.

“Ya benar, kami menerima pelimpahan terkait kasus aborsi, 2 orang pelaku sudah diamankan,” ujar Akbp Rohman Yonky Dilatha saat dikonfirmasi Minggu, 30/10/2022.

Akbp Rohman Yonky Dilatha menjelaskan 2 orang pelaku merupakan pasangan gelap mereka berstatus masih pacaran

” RNA (20) seorang perempuan dibantu dengan pacarnya RHF (28) membuang bayi hasil hubungan gelap, dimana sebelumnya RNA (20) tersebut mengandung janin hasil hubungan gelap dengan pacar lamanya,” ucap Rohman Yonky Dilatha.

Pacar lama dari pelaku tersebut tidak mau bertanggungjawab hasil dari hubungan gelap mereka .

Sementara RHF (28) merupakan pacar barunya RNA (20) yang turut membantu membuang dan menguburkan si jabang bayi tersebut di belakang musalah kawasan Cirasas, Jaktim.

Dikesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari Akp Roland Olaf Ferdinan mengatakan, Pelaku RNA (20) tinggal di Kosan Milenial dikawasan taman sari Jakarta Barat.

“Pelaku RNA (20) melakukan aborsi sendiri dikosan tersebut pada Hari Jumat 21 Oktober 2022 sekira pkl. 17.30 wib dengan cara meminum obat penggugur bayi yang ia dapatkan dengan membelinya melalui online shop,” ujar Akp Roland Olaf Ferdinan

Setelah meminum obat tersebut pelaku tidak mendapatkan reaksi kemudian pelaku meminum nya kembali kemudian timbul reaksi seperti mules.

Di toilet tersebut sang jabang bayi kemudian keluar lalu menghubungi pacar barunya RHF (28) yang merupakan anak dari ketua RT untuk membantunya membuang bayinya di daerah ciracas Jakarta Timur.

Kami turut mengamankan beberapa barang bukti diantaranya 2 (dua) buah kaos yg digunakan untuk membungkus mayat bayi dan 1 (satu) buah daster yang digunakan pelaku pada saat melakukan aborsi.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 76C Jo 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak Jo pasal 194 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 346 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun atau denda Rp 3 milliar.

Sebelumnya diberitakan pasangan sejoli ditangkap setelah ketahuan mengubur bayi diduga hasil hubungan gelap di belakang musala di Ciracas, tepatnya di Jalan PPA, Kelurahan Ciracas, Jakarta Timur pada Minggu (23/10/2022).

Kasus ini diketahui adanya jasad bayi berjenis kelamin perempuan yang terkubur. Jasad itu ditemukan dalam keadaan terbungkus kain berwarna putih oleh warga sekitar.

(Wahyu Widodo)

Exit mobile version