Bimata

Petugas Berhasil Amankan DPO yang Kabur Dari Rutan Maumere

BIMATA.ID, Kupang – Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Timur Marciana D Jone mengatakan bersama aparat Kepolisian Resor Maumere dan Polres Flores Timur menangkap Yohanes Christian Jano, 18, yang melarikan dari dari rutan, kemudian masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Menurut laporan, dia ditangkap pada Selasa pukul 17.15 WITA, tepatnya di Kelurahan Posto, Kota Larantuka,” katanya, Rabu (12/10/2022).

Pihaknya mengatakan, pengejaran terhadap Yohanes sejak 30 September 2022 atau saat yang bersangkutan kabur dari rutan. Menurut Marci, ada dugaan kelalaian petugas sehingga warga binaan itu bisa melarikan diri dari rutan tersebut.

“Mereka yang lalai dalam bertugas akan diperiksa. Jika diketahui langgar aturan atau SOP, akan langsung diberikan sanksi yang berlaku di lingkungan Kanwil Kemenkumham NTT,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas II B Kupang Antonius Semuki mengatakan penangkapan DPO itu berkat kerja sama semua pihak.

Antonius menambahkan apa yang terjadi menjadi pembelajaran bagi seluruh pegawai rutan tersebut agar kedepannya bisa bekerja sesuai dengan SOP.

“Yohanes ditahan di rutan itu karena terlibat aksi pencurian kendaraan bermotor,” imbuh Antonius.(oz)

Exit mobile version