BIMATA.ID, Jakarta – Pengacara Irjen Pol Teddy Minahasa, Henry Yosodiningrat mengemukakan, kliennya memerintahkan mantan anak buahnya, yakni Kapolres Bukittinggi, AKBP Doddy Prawiranegara, untuk menjual barang bukti narkoba di wilayah Sumatera Barat (Sumbar).
Henry menyampaikan, AKBP Doddy menjual barang bukti narkoba itu ke Jakarta di luar sepengetahuan kliennya. Perlu diketahui, Provinsi Sumbar sebagai wilayah hukum Irjen Pol Teddy sebagai Kapolda.
“Dia memerintahkan ke Kapolres Bukittinggi itu untuk melakukan undercover buy, maksudnya di wilayah hukum Polda Sumbar dong,” ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10/2022).
“Tapi si Kapolres ini malah ke Jakarta. Loh dia kok dari situ ke Jakarta, ini kan di luar wilayah hukum saya, bikin kita tidak bisa berbuat apa-apa,” lanjut Henry sambal menirukan ucapan Irjen Pol Teddy.
Ia menjelaskan, Irjen Pol Teddy tidak mengetahui jumlah transaksi yang dilakukan oleh Kapolres Bukittinggi. Henry juga membantah, mantan Kapolda Jatim itu menerima uang hingga ratusan ribu dolar dari hasil transaksi tersebut.
“Dan bohong kalau dikatakan sejumlah uang berapa ratus ribu dolar itu diserahkan ke dia (Teddy). Dia bersumpah atas nama Allah,” jelasnya.
Henry mengaku, mempercayai keterangan Irjen Pol Teddy. Sebab, ia mengenal jenderal bintang dua itu sejak berpangkat perwira menengah.
Lebih lanjut, Henry menyampaikan, Irjen Pol Teddy hanya orang yang pernah ditipu oleh Linda alias Anita. Nama terakhir yang pernah memberikan informasi penyelundupan narkoba seberat dua ton melalui jalur laut, pada 23 Juni 2022.
Namun, informasi tersebut justru hanya membuat kliennya rugi hingga Rp 2 miliar. Sempat hendak menjebak Linda untuk bertransaksi narkoba melalui AKBP Teddy, Irjen Pol Teddy justru disebut terlibat peredaran narkoba.
“Saya akan meluruskan persoalannya, dan tidak akan menyurutkan saya untuk melawan narkoba,” tutur Henry.
Diketahui, Irjen Pol Teddy Minahasa telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba, pada Jumat, 14 Oktober 2022.
Irjen Pol Teddy dijerat Pasal 114 Ayat (3) sub Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 55 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
[MBN]