BIMATA.ID, Jakarta- Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengungkapkan, upaya dalam Standarisasi nasional terus dimaksimalkan guna memberikan perlindungan pasar dalam negeri, sebagaimana yang diterapkan pada negara maju seperti pengenaan Non-Tariff Measures (NTMs) dalam bentuk Technical Barrier to Trade (TBT) berupa penerapan standar produk.
“Kebijakan Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional melalui Standar Nasional Indonesia (SNI) pada dasarnya mempunyai dua tujuan utama, yaitu untuk mencapai peningkatan daya saing produk nasional kita dan Peningkatan kualitas hidup bangsa,” ungkapnya, Rabu (05/10/2022).
Menurutnya, pergeseran perilaku masyarakat akibat pandemi telah mendorong ekspansi penggunaan teknologi digital dalam berbagai lini, termasuk pada aktivitas perekonomian yang ditunjukkan dengan penggunaan situs belanja online oleh 87,1 persen masyarakat di usia produktif.
Pesatnya perkembangan digitalisasi tersebut telah mampu menghantarkan Indonesia sebagai ekonomi digital terbesar di ASEAN dengan Gross Marchandise Value (GMV) mencapai USD44 miliar menurut laporan e-Conomy SEA yang dirilis pada 2020 lalu.
Berbagai capaian digitalisasi yang impresif tersebut telah dibarengi dengan upaya standarisasi produk yang dilakukan Pemerintah guna menjamin terpenuhinya hak-hak konsumen dalam bertransaksi di platform digital.
Berbagai strategi untuk standardisasi dan penilaian kesesuaian yang dilakukan Pemerintah yakni peningkatan pengembangan SNI, peningkatan ketertelusuran pengukuran nasional, peningkatan akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian, peningkatan tata kelola penerapan standar dan penilaian kesesuaian, peningkatan ketersediaan Lembaga Penilaian Kesesuaian, peningkatan penerapan regulasi teknis berbasis risiko, serta peningkatan akses, kapasitas, dan kualitas pemangku kepentingan.
Sesmenko Susiwijono menjelaskan bahwa selain melaksanakan berbagai strategi tersebut, Pemerintah juga telah melakukan penguatan terhadap Badan Standardisasi Nasional (BSN) selaku competence authority dengan menetapkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. Regulasi tersebut bertujuan untuk memberikan landasan bagi BSN untuk memperluas cakupan SNI yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak baik Kementerian/Lembaga, pelaku usaha swasta, dan kesepakatan internasional.
“Pemahaman ini perlu terus disampaikan agar SNI tidak hanya dinilai sebagai produk BSN, tetapi merupakan kesepakatan semua pemangku kepentingan terkait sehingga tercipta ownership dan dapat dimaksimalkan dalam rangka penguatan pasar dalam negeri dan perlindungan konsumen,” pungkasnya.
(ZBP)