BeritaBuah HatiHukumKesehatanNasionalUmum

Pemerintah Batasi Penjualan Obat Bentuk Sirop

BIMATA.ID, Jakarta- Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan seluruh apotek yang beroperasi di Indonesia untuk sementara ini tidak menjual obat bebas dalam bentuk sirop kepada masyarakat.

Para tenaga kesehatan juga diminta tak lagi memberikan resep obat sirop kepada pasien. Langkah ini diambil pemerintah atas temuan gagal ginjal akut progresif atipikal yang mayoritas menyerang usia anak-anak.

Keterangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang diteken oleh Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada Selasa (18/10/2022).

“Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi poin 8 SE tersebut.

Kemudian, Kemenkes merekomendasikan sejumlah metode pemberian obat pengganti obat sirop. Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) juga ikut mengimbau agar dokter (tenaga kesehatan) di fasilitas kesehatan dapat mulai memberikan obat puyer monoterapi kepada pasien.

“Jadi silakan para dokter dan tenaga kesehatan, bisa menggunakan obat penurun panas, ada yang berupa tablet, ada yang bisa dimasukkan melalui anal atau suppositoria, dan melalui injeksi,”ujar Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril dalam acara daring, Rabu (19/10/2022).

Namun, ada temuan senyawa tertentu dalam riwayat obat yang dikonsumsi pasien gangguan ginjal akut progresif atipikal di Indonesia.

Kemenkes masih belum bisa menyimpulkan hasil temuan itu lantaran membutuhkan bukti valid. Namun ia memastikan, penyakit misterius ini tidak terkait dengan pemberian vaksin virus corona (Covid-19).

 

(ZBP)

Tags

Related Articles

Bimata
Close