BIMATA.ID, Jakarta- Pemerintah akan mengubah rekrutmen pekerja rumah tangga (PRT) dari pihak ketiga atau yayasan jadi lewat badan usaha.
Namun, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi mengatakan, perubahan rekrutmen PRT itu akan dilakukan ketika Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) telah disahkan.
“Terkait dengan mekanisme tadi sudah dijelaskan akan ada yang langsung, ada yang harus melalui mekanisme. Kalau tadi (melalui) yayasan akan kita ubah menjadi PT (badan usaha),” katanya ditemui di Jakarta, Jumat (30/09/2022).
Namun, Anwar tidak menjelaskan alasan pemerintah akan mengubah sistem rekrutmen pekerja rumah tangga tersebut. Kemenaker hanya mengatakan setelah RUU PPRT disahkan, pemerintah akan menggodok aturan turunannya berupa peraturan pemerintah atau peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
Adapun dalam RUU PPRT akan diatur mengenai hak dan kewajiban pekerja rumah tangga yang harus dipatuhi oleh pemberi kerja, terutama mengenai upah yang diterima oleh para pekerja rumah tangga.
“Jadi kita akan lebih atur terutama yang menyangkut masalah PT tentunya harus ada istilahnya yang cukup jelas hak dan kewajiban yang akan diterima oleh PRT tadi, ini yang akan kita atur,” ucap Anwar.
Sebelumnya, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengatakan, percepatan pengesahan RUU PPRT penting untuk dilakukan.
Pasalnya aturan ini bertujuan melindungi para pekerja rumah tangga di Indonesia yang jumlahnya mencapai 4,2 juta orang.
“Percepatan pembahasan dan pengesahan RUU PPRT penting, sebagai payung hukum untuk melindungi pekerja rumah tangga. Terlebih, jumlah PRT di Indonesia mencapai 4,2 juta orang,” pungkas Moeldoko, Rabu (10/08/2022).
(ZBP)