BeritaHukumNasionalPolitik

MKD DPR Usul Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Bambang Pacul Terkait Hakim MK Aswanto Ditolak

BIMATA.ID, Jakarta – Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Habiburokhman mengusulkan, agar laporan dugaan pelanggaran kode etik Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul ditolak.

Sebelumnya, laporan terhadap Bambang Pacul dilayangkan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan diri sebagai Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat Kemerdekaan Peradilan.

Mereka menilai, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut melanggar kode etik terkait dugaan mengintervensi dan memecat Aswanto dari jabatan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI, dengan alasan menganulir produk legislasi yang dibuat DPR RI.

“Saya selaku Wakil Ketua MKD, akan usul laporan ini ditolak pada rapat pleno MKD terdekat,” ucap Habiburokhman, Selasa (18/10/2022).

Habiburokhman memandang, laporan dugaan pelanggaran kode etik Bambang Pacul itu tidak tepat. Sebab, pokok perkara yang dilaporkan Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat Kemerdekaan Peradilan adalah keputusan Komisi III DPR RI yang sudah diperkuat melalui Rapat Paripurna DPR RI.

“Jadi bukan tindakan Pak Bambang perseorangan, melainkan keputusan kelembagaan DPR,” pungkas Wakil Ketua Umum (Waketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini.

Diketahui sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat Kemerdekaan Peradilan melaporkan Bambang Pacul ke MKD DPR RI.

“Kami lihat ada dugaan intervensi yang dilakukan DPR terhadap MK, dengan cara ganti Aswanto. Alasannya mencengangkan, Aswanto sering anulir produk DPR. Padahal UU (Undang-Undang) menyatakan, bahwa Hakim MK diberhentikan ada beberapa syaratnya,” tutur peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Shevierra Danmadiyah, Selasa (18/10/2022).

Pelaporan Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat Kemerdekaan Peradilan terhadap Bambang Pacul sudah diterima Sekretariat MKD DPR RI pada Selasa, 18 Oktober 2022. Shevierra menyampaikan, pihaknya menganggap langkah DPR RI mencopot Aswanto sebagai Hakim MK RI dengan alasan sering menganulir produk Legislasi DPR RI merupakan langkah yang cacat hukum.

“Peraturan DPR tentnag kode etik, pernyataan tersebut (Bambang Pacul) mengandung pelanggaran etik,” imbuhnya.

Adapun Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat Kemerdekaan Peradilan terdiri atas beberapa lembaga dan orang, seperti KoDe Inisiatif, Perludem, Indonesia Corruption Watch (ICW), PUSaKO Fakultas Hukum Universitas Andalas, TII, YLBHI, PATTIRO Semarang, ELSAM, PSHK, Akademisi Universitas Bengkulu, dan SETARA Institute.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close