BeritaEkonomiNasionalOtomotifUmum

Menhub Minta Pemerintah Pusat Jadi Contoh Dalam Penggunaan Kendaraan Listrik

BIMATA.ID, Jakarta- Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meminta instansi di pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi contoh penggunaan kendaraan listrik. Ini menyusul perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta percepatan penggunaan kendaraan listrik.

Perintah itu tertuang dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Instansi Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Pasca adanya beleid ini, Menhub Budi meminta Kementerian/Lembaga dan Pemda langsung menindaklanjutinya.

“Inpres no 7 ini perlu ditindaklanjuti oleh Kementerian/Lembaga dan juga Pemda, sesuai dengan kewenangannya untuk melakukan langkah-langkah kongkrit dan strategis, untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik di instansinya masing-masing,” ujar Menhub saat menghadiri Webinar “Upaya Percepatan Penerapan Kebijakan Kendaraan Listrik” yang diselenggarakan Badan Kebijakan Transportasi (Baketrans) Kemenhub, Kamis (06/10/2022).

Budi menjelaskan, Kemenhub telah mengimplementasikan terlebih dahulu penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas sejak tahun 2021 sebelum adanya Inpres no. 7 tahun 2022. Guna mendorong implementasi kendaraan listrik, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan peta jalan (roadmap) KBLBB.

“Kebijakan roadmap KBLBB, baik untuk kendaraan operasional pemerintah dan angkutan jalan telah ditetapkan dari tahun 2021 sampai 2030, yang dikoordinatori oleh Kemenkomarves,” ujarnya.

 

(zbp)

Tags

Related Articles

Bimata
Close