Berita

Kuasa Hukum: Nikita Mirzani Butuh Allah Turun Tangan

BIMATA.ID, JAKARTA – Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengungkap bahwa kliennya itu butuh pertolongan Allah atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang tengah menjerat artis kontroversial tersebut.

Diketahui, Nikita Mirzani resmi ditahan di Rutan Serang terkait laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.

Terkait penahanan Nikita Mirzani, kuasa hukum wanita yang akrab disapa Nyai itu, Fahmi Bachmid menyebut kliennya itu punya tiga anak yang tentunya akan mendoakan ibunya itu.

“Nanti lihat besok ya, dia punya tiga anak, anaknya pasti berdoa,” ucap Pengacara Nikita Mirzani Fahmi Bachmid.

Ia pun menyebut, polisi sebelumnya tak melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani lantaran kliennya itu punya tiga anak.

“Kenapa ditahan (oleh jaksa) kenapa polisi tidak tahan. Saya tahu mereka punya kewenangan masing-masing. Ada luar biasa yang terjadi pada Nikita, dia digerebek tengah malam, ditangkap saat di mal. Tapi tak ditahan (oleh polisi) dengan alasan kemanusiaan, punya anak,” tuturnya.

Namun, kata Fahmi, saat penyerahan barang bukti dan tersangka atau pelimpahan tahap II pihaknya menilai ada perbedaan dengan munculnya langkah penahanan oleh kejaksaan.

Oleh karenanya, Fahmi menyebut Nikita Mirzani saat ini butuh pertolongan dari Allah SWT.

“Beda persoalan itu. Maka dia (Nikita Mirzani) butuh Allah turun tangan, doa orang dizalimi Insya Allah dikabulkan,” kata kuasa hukum itu.

Diwartakan sebelumnya, Nikita Mirzani resmi ditahan aparat Kejaksaan atas kasus dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra usai sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.

Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy Simandjuntak pada Selasa 25 Oktober 2022.

Freddy mengatakan, penahanan terhadap Nikita Mirzani berlangsung selama 20 hari sampai 13 November 2022.

“Penahanan dilakukan di Rutan Serang,” ungkap Freddy Simandjuntak.

Lebih lanjut, ia juga menyampaikan bahwa penahanan Nikita Mirzani dilakukan agar yang bersangkutan kooperatif mengikuti proses hukum.

“Jadi supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” jelasnya.

(ZM)

Tags

Related Articles

Bimata
Close