BIMATA.ID, Jakarta – Kuasa hukum keluarga Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat alias J, Kamaruddin Simanjuntak menyampaikan, bakal melakukan berbagai cara agar Irjen Pol Ferdy Sambo dihukum mati.
Kamaruddin berjanji, akan melakukan berbagai cara untuk menyeret Irjen Pol Ferdy Sambo agar diberikan hukuman seadil-adilnya.
“Saya akan gunakan segala cara agar dia dihukum mati,” ucapnya.
Irjen Pol Ferdy Sambo, terdakwa kasus dugaan pembunuhan Brigadir Pol J menjalankan sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada hari ini, Senin, 17 Oktober 2022.
Saat pembacaan eksepsi, tim kuasa hukum Irjen Pol Ferdy Sambo mengungkapkan, Brigadir Pol J telah benar-benar melecehkan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dari penjelasan kuasa hukum, kejadian pelecehan seksual itu terjadi di rumah Magelang yang beralamat di Jalan Cempaka Residence Blok C3, Mertoyudan, Magelang, Jawa Tengah (Jateng). Kemudian, Brigadir Pol J juga membanting Putri Candrawathi.
Namun JPU mengemukakan, Putri Candrawathi ikut dalam rencana pembunuhan Brigadir Pol J. Pernyataan tersebut disampaikannya dalam persidangan perdana kasus pembunuhan Brigadir Pol J dengan terdakwa Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Pol Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Bahkan, Putri Candrawathi menyarankan agar Irjen Pol Ferdy Sambo untuk menggunakan sarung tangan sebelum menembak Brigadir Pol J.
“Bukannya membuat Ferdy Sambo dan Putri, yang merupakan suami istri saling mengingatkan untuk mengurungkan terlaksananya niat jahat. Akan tetapi, keduanya justru saling bekerja sama untuk mengikuti dan mendukung kehendak Ferdy Sambo,” ungkap jaksa.
[MBN]