Bimata

KSP Nilai Tuduhan Ijazah Palsu Presiden Jokowi Mengandung Kepentingan Politik

BIMATA.ID, Jakarta – Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Republik Indonesia (RI), Juri Ardiantoro, menyuding isu ijazah palsu Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) mengandung kepentingan politik terkait kontestasi pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Juri menilai, adanya tuduhan dan gugatan terhadap keaslian ijazah Presiden Jokowi oleh Bambang Tri Mulyono dan pihak-pihak lain sejatinya bukan hanya persoalan ijazah. Namun, ingin membuat kegaduhan.

“Ini bukan soal ijazah, mereka sengaja mengganggu Pak Jokowi. Karena saya yakin, Bambang Tri Mulyono dan pihak-pihak lain yang ikut mengaplifikasi tuduhan itu sebenarnya tahu bahwa ijazah Pak Jokowi asli,” katanya, dalam siaran pers di Jakarta, Senin (17/10/2022).

Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ini menyebut, isu ijazah palsu Presiden Jokowi sengaja digulirkan oleh Bambang Tri Mulyono dan pihak-pihak lain.

Juri menerangkan, mereka tidak ingin melihat kesuksesan Presiden Jokowi dalam membawa kemajuan bagi Indonesia. Selain itu, bentuk kekhawatiran terhadap pengaruh Presiden Jokowi pada pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang.

“Mereka khawatir terhadap kontestasi 2024. Di mana, ketokohan dan keberhasilan Pak Jokowi yang diyakini memiliki pengaruh yang sangat kuat dan menjadi kiblat pilihan politik masyarakat. Jadi sekali lagi, ini bukan soal ijazah saja,” terang Rektor Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA), Jakarta ini.

Komisaris PT Pertamina Patra Niaga ini menekankan, pihaknya tidak pernah meragukan keaslian ijazah Presiden Jokowi.

Sebab, dirinya merupakan pelaku atas proses validasi keabsahan berkas-berkas Presiden Jokowi, termasuk ijazah, yakni saat Presiden Jokowi mendaftarkan diri sebagai calon gubernur (Cagub) Provinsi DKI Jakarta tahun 2012 dan sebagai calon presiden (Capres) tahun 2014.

“Pada saat Pak Jokowi mendaftar sebagai calon gubernur DKI, saya menjadi Ketua KPU Provinsi DKI. Dan saat beliau mendaftar sebagai Capres, saya menjadi Komisioner KPU RI,” lanjut Juri.

Dalam dua peristiwa tersebut, Juri menyampaikan, KPU sebagai institusi yang menerima dan memeriksa dokumen yang diajukan telah melakukan verifikasi lapangan, termasuk membuka dan menerima pengaduan publik bagi calon-calon yang mendaftar.

“Hasil dari pemeriksaan, verifikasi, dan tidak adanya aduan publik. Saat itu, KPU memutuskan tidak ada keraguan bahwa dokumen-dokumen yang diajukan memenuhi syarat alias asli. Termasuk, dokumen ijazah,” ujarnya.

[MBN]

Exit mobile version