BIMATA.ID, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI), menanggapi adanya gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang dilayangkan sejumlah partai politik (parpol) yang tidak lolos menjadi peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Sejumlah parpol yang tidak lolos dan menggugat ke PTUN tersebut, antara lain Partai Masyumi, Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU), hingga Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai).
Anggota KPU RI, Idham Holik menuturkan, pihaknya sebagai penyelenggara Pemilu sudah menjalankan tahapan sesuai peraturan yang berlaku.
“Kami sebagai penyelenggara Pemilu, semua peraturan yang kami terbitkan itu kan melalui proses yang terbuka,” tuturnya, Selasa (11/10/2022).
Dia menyebutkan, peraturan yang dibuat KPU RI sudah melalui serangkaian tahapan. Dari mulai uji publik yang melibatkan masyarakat sipil dan para ahli, hingga proses konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Pemerintah RI.
“Artinya, apa yang telah kami tetapkan ini harus kami laksanakan, tidak serta merta KPU sendiri, tapi banyak pihak yang terlibat,” pungkas Idham.
Sementara itu, Idham menyampaikan, saat ini KPU RI masih fokus terhadap pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu 2024. Tahapan saat ini adalah proses verifikasi administrasi dokumen persyaratan calon parpol peserta Pemilu.
“Kami fokus terhadap pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu,” ucapnya.
[MBN]