BIMATA.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI), segera membentuk tim untuk memantau kesehatan tersangka Gubernur Provinsi Papua, Lukas Enembe di Jayapura. Hal itu disampaikan oleh Ketua KPK RI, Firli Bahuri.
“Kami baru rapat, tim baru rapat kecil, tetapi tim itu sudah segera terbentuk. Nanti kalau sudah terbentuk, maka tim ini akan melakukan agenda kegiatan,” tuturnya, Selasa (18/10/2022).
Tim tersebut dibentuk untuk membantu memulihkan kesehatan Lukas Enembe. Sehingga, politikus Partai Demokrat itu bisa segera diminta keterangan oleh penyidik KPK RI dalam proses penyidikan.
“Yang harus dilakukan untuk memastikan dan sekaligus membantu pemulihan kesehatan para pihak yang keterangannya dibutuhkan oleh KPK, terutama terhadap hak-hak tersangka harus kami penuhi,” pungkas Firli.
Firli juga membenarkan, bahwa tim penyidik KPK RI telah bertemu tim kuasa hukum dan dokter pribadi Gubernur Papua tersebut pada Senin, 17 Oktober 2022 untuk membahas kondisi kesehatan terkini Lukas Enembe.
Hal itu, ucap Firli, sebagai bagian dari azas-azas pelaksanaan tugas pokok KPK RI, salah satunya menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM).
“Betul, kami bertemu dengan pengacaranya Lukas Enembe, ketemu sama dokter dan kami tindak lanjuti. Dalam prinsip penegakan hukum itu, kami tidak boleh mengabaikan HAM,” ucapnya.
Sebelumnya, tim kuasa hukum, dokter pribadi, dan juru bicara (Jubir) Lukas Enembe telah memenuhi undangan bertemu dengan tim penyidik KPK RI di Gedung Merah Putih KPK RI, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022. Pertemuan tersebut dalam rangka koordinasi terkait rencana kunjungan tim dokter independen dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) ke Jayapura, Papua.
Dalam pertemuan itu, tim kuasa hukum juga menyampaikan hasil pemeriksaan Kesehatan Lukas Enembe oleh dokter dari Singapura. Hasil pemeriksaan diserahkan langsung kepada Direktur Penyidikan KPK RI, Asep G Rahayu, didampingi tim penyidik dan tim dokter KPK RI.
Adapun teknis kunjungan tim dokter independen akan dibahas lebih lanjut di Kantor Pusat IDI, yang akan dihadiri oleh tim dokter independen IDI, tim dokter Lukas Enembe, dan tim dokter KPK RI.
Untuk diketahui, KPK RI telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
KPK RI belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Lukas Enembe. Terkait publikasi konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka.
[MBN]