BeritaHukumNasional

Komnas Perempuan Dukung Langkah Polisi Lanjutkan Proses Hukum KDRT Rizky Billar

BIMATA.ID, Jakarta – Menurut Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, Siti Aminah Tardi, langkah pedangdut Lesti Kejora yang menarik laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atas dasar pertimbangan anak dan berharap kondisi rumah tangganya bisa diperbaiki.

Meski penangguhan penahanan atas Rizky Billar, Polres Jakarta Selatan (Jaksel) menyatakan, untuk tetap melanjutkan proses hukumnya.

“Komnas Perempuan mendukung langkah kepolisian, khususnya Polres Jakarta Selatan, untuk tetap melanjutkan proses hukum dalam penanganan kasus Lesti Kejora untuk memastikan kejadian serupa tidak berulang di kemudian hari,” tutur Siti, Senin (17/10/2022).

Perlu dipahami, bahwa pencabutan pelaporan tidak serta merta menghentikan proses hukum.

Dalam kasus Lesti Kejora, pihak pelaku KDRT, yakni Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT (PKDRT) yang termasuk dalam kategori delik biasa bukan aduan.

Komnas Perempuan berpendapat, langkah kepolisian untuk melanjutkan proses hukum lantaran akan berkontribusi untuk mencegah preseden buruk dalam penanganan kasus KDRT, khususnya kekerasan terhadap istri.

Pendekatan keadilan restoratif digunakan untuk membuka celah impunitas pelaku dan meneguhkan siklus KDRT. Pertama, pasal yang disangkakan terhadap pelaku tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana ringan. Pasal 44 Ayat (1) UU PKDRT menyebutkan bahwa:

‘Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)’

Siti menyampaikan, pihaknya mengapresiasi langkah Lesti yang berani melaporkan kasus KDRT. Komnas Perempuan mengenali, bahwa kasus tersebut menunjukkan kompleksitas kesulitan perempuan korban kekerasan untuk keluar dari siklus kekerasan yang dihadapinya.

“Meski memperoleh banyak dukungan, LK (Lesti Kejora) mencabut kembali pelaporannya setelah pihak suami ditetapkan sebagai tersangka dan meminta maaf,” pungkasnya.

Tidak hanya merekomendasikan polisi untuk terus menangani kasus KDRT Lesti sesuai aturan hukum, Komnas Perempuan meminta agar Rizky Billar dikenai wajib program konseling dengan psikolog yang direkomendasikan.

Komnas Perempuan juga meminta, agar Rizky Billar dalam pengawasan kepolisian berkenaan dengan perubahan cara pandang dan perilaku tentang relasi laki-laki dan perempuan. Hal itu berguna untuk memutus siklus kekerasan.

“Penguatan psikologis juga perlu diberikan pada Lesti, dan memberinya informasi soal hak dan posisi sebagai perempuan dan korban,” ungkap Siti.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close