BIMATA.ID, Jakarta – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Guspardi Gaus menegaskan, tak ada pembahasan soal wacana pengembalian mekanisme Pilkada lewat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Menurut Guspardi, mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) langsung pada tahun 2024 tidak mungkin diubah.
“Kami pastikan tidak dibahas di Komisi II DPR RI dan tidak akan mungkin ada perubahan dalam Pilkada Serentak 2024 menjadi pemilihan lewat DPRD, dan sudah tidak akan diutak-atik kembali,” tuturnya, Kamis (13/10/2022).
Guspardi menyampaikan, mekanisme pemilihan secara langsung adalah amanat dan buah reformasi. Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menyebut, langkah tersebut sekaligus menjadi jawaban dari berbagai masalah yang terjadi saat kepala daerah dipilih DPRD.
Selain itu, mekanisme Pilkada langsung juga dilakukan untuk mendekatkan calon pejabat dengan rakyat dan menghindari praktik transaksional yang banyak terjadi dalam mekanisme Pilkada lewat DPRD.
Legislator daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) II ini mengemukakan, tidak ada jaminan Pilkada lewat DPRD akan bersih dari politik uang. Justru, Pilkada lewat DPRD akan berpotensi menghidupkan kembali politik transaksional.
“Jika sistem Pilkada langsung dianggap masih ada kelemahan, harusnya dilakukan perbaikan dan penyempurnaan. Bukan malah set back ke belakang, seperti masa lampau dengan system Pilkada dipilih melalui DPRD,” pungkas Guspardi.
Kendati demikian, Guspardi menilai, wacana mengembalikan mekanisme Pilkada lewat DPRD boleh saja didiskusikan secara komprehensif, dengan melibatkan pakar hingga elemen masyarakat lainnya dengan mempertimbangkan manfaat dan mudaratnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Bambang Soesatyo menyatakan, langkah mengembalikan mekanisme Pilkada lewat DPRD sah untuk dilakukan. Sebab, proses tersebut pun tetap demokratis dan sesuai dengan Pancasila.
Pria yang akrab disapa Bamsoet ini mengemukakan, mengkaji sistem pelaksanaan Pilkada secara langsung bukan langkah yang tidak boleh dilakukan.
“Namun, bukan berarti kajian mendalam terhadap pelaksanaan Pilkada langsung tidak boleh dilakukan. Mengingat, menurut Pasal 18 Ayat 4 UUD (Undang-Undang Dasar) 1945, gubernur, bupati, dan wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis,” ucapnya, seusai menjamu Wantimpres.
Bamsoet khawatir, penyelenggaraan Pilkada langsung justru semakin menyengsarakan kehidupan rakyat lantaran ruang korupsi semakin terbuka.
[MBN]