Kemenkumham Terbitkan Paspor Masa Berlaku 10 Tahun

BIMATA.ID, Jakarta – Pelaksana Tugas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Widodo Ekatjahjana mengatakan, telah menetapkan paspor pengan masa berlaku paling lama 10 tahun mulai diterbitkan pada Rabu (12/10) besok. Hal tersebut berdasarkan penerapan masa berlaku paspor yang baru ini didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis, 29 September 2022.
“Alhamdulillah kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022. Kami mohon dukungan dan saran selama masa transisi tersebut agar Imigrasi dapat memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat,” katanya, Selasa (11/10/2022).
Pihaknya menyatakn saat ini aturan mengenai biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait.
“Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham 18/2022,” tuturnya.
Dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022 disebutkan, paspor biasa baik elektronik maupun nonelektronik dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu lima tahun.
Khusus bagi anak berkewarganegaraan ganda (ABG), masa berlaku paspor juga akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan memilih kewarganegaraannya. Dicontohkan, apabila usia ABG adalah 18 tahun saat penggantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi tiga tahun atau hingga berusia 21 tahun yang merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya.
Diberakanb sebelumnya, Ditjen Imigrasi beserta Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham dan Unit Pelaksana Teknis Imigrasi se-Indonesia menggelar rapat koordinasi pelaksanaan paspor masa berlaku 10 tahun pada Senin (10/10/2022). Pertemuan virtual itu juga dihadiri oleh pejabat imigrasi/pejabat lain yang ditunjuk pada perwakilan Indonesia di luar negeri.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.(oz)