BIMATA.ID, Jakarta- Menuntut pengusutan tuntas tragedi Kanjuruhan Malang, ribuan Aremania kembali turun ke jalan. Aremania kali ini melakukan aksinya di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang yang berada di Jalan Simpang Panji Suroso Nomor 5 Malang, pada Senin (31/10/2022).
Fans Arema FC ini bergerak dari kawasan Arjosari berjalan kaki. Mereka kemudian bergerak menuju kantor sambil menyanyikan tuntutan pengusutan tragedi Kanjuruhan yang menelan 135 jiwa.
Poster tuntutan dengan narasi seperti ‘Dimana Hati Nuranimu’, ‘Revolusi P$$I’, hingga ‘Kemana Keadilan yang Ada Cuci Tangan’ dibawa oleh ribuan massa Aremania. Massa aksi juga kembali mengusung keranda dan boneka pocong menandakan korban 135 nyawa yang melayang di Stadion Kanjuruhan Malang.
Perwakilan massa aksi juga melakuka orasi. Di depan kantor Kejari Kota Malang mereka kembali menyuarakan yel-yel dan tuntutan untuk ditemui oleh Kepala Kejari (Kajari) Kota Malang.
Seperti aksi sebelumnya, aksi kali ini berjalan tertib dan kondusif. Menariknya kembali tak ada penjagaan aparat kepolisian berseragam dinas. Hanya sejumlah anggota kepolisian hanya terlihat menggunakan pakaian preman atau pakaian non-dinas. Sementara sejumlah petugas dari Satpol PP dan sejumlah aparat keamanan internal Kejari Kota Malang.
Massa Aremania sempat ditemui oleh Kepala Kejari Kota Malang Edy Winarko. Kepada Kajari Kota Malang ribuan Aremania ini meminta agar ia segera mengkomunikasikan dengan pimpinan di Kajati Jawa Timur untuk menolak berkas perkara yang diserahkan penyidik.
Paling tidak, pada aksi jilid tiga kali ini ada empat tuntutan yang disampaikan oleh ribuan Aremania yang hadir. Para Aremania ini juga menggelar aksi tahlilan di depan kantor untuk mendoakan 135 nyawa yang meninggal dunia di Stadion Kanjuruhan, pada Sabtu (1/10/2022).
Aremania membacakan tuntutan ini di hadapan Kepala Kejari Kota Malang Edy Winarko, di mana di poin pertama Aremania menuntut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, agar bersikap adil dan memiliki tanggungjawab moral untuk dapat mengusut tuntas tragedi Kanjuruhan Malang, pada Senin (31/10/2022).
“Meminta Kejaksaan Tinggi bersikap adil dan memiliki tanggungjawab moral untuk dapatnya tersebut dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku. Melakukan penanganan perkara Tragedi Kanjuruhan yang menelan korban 135 jiwa dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku,” demikian bunyi tuntutan Aremania yang dibacakan Imam Hidayat, Ketua Tim Advokasi Korban Tragedi Kanjuruhan (Tatak).
Selanjutnya, tuntutan kedua yang dibaca Imam dengan memasukkan atau menerapkan Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP terkait penyelesaian Tragedi Kanjuruhan. Di poin ketiga tuntutan Aremania meminta agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menolak atau mengembalikan berkas perkara yang disampaikan kepada penyidik Polda Jawa Timur karena tidak lengkap dan tidak seusai fakta hukum sebenarnya, atau diistilahkan menolak atau tidak melakukan P21 terhadap berkas perkara tragedi Kanjuruhan yang diserahkan oleh penyidik Polri.
“Poin keempat meminta Kejaksaan memastikan agar seluruh penyelenggara dan seluruh tenaga pengamanan yang terlibat langsung dalam melakukan penembakan gas air mata di Stadion Kanjuruhan untuk dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutur Imam Hidayat, yang disambut teriakan dukungan dari Aremania yang melakukan aksinya di depan kantor Kejari Kota Malang.