BeritaHukumNasional

Kejagung Umumkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Impor Garam Pekan Depan

BIMATA.ID, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI), akan secepatnya menetapkan tersangka dugaan korupsi pelebihan kuota dan pemberian fasilitas impor garam.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Febrie Adriansyah menyampaikan, tim penyidik sudah mengagendakan gelar perkara hasil penyidikan selama ini untuk langkah maju penetapan tersangka.

“Kasus impor garam ini, sudah ada agenda untuk ekspos penetapan tersangka. Jadwalnya pekan depan akan dilakukan. Tapi, saya belum tahu dari penyidik siapa yang nanti berpotensi (jadi tersangka),” ucapnya, Kamis (13/10/2022).

Sembari menunggu gelaran perkara, tim penyidik juga masih terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi tambahan untuk penguatan alat bukti.

“Ini masih on the track-lah,” sebut Febrie.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana mengungkapkan, tim penyidik di Jampidsus Kejagung RI sudah memeriksa MZM pada Rabu, 12 Oktober 2022.

“MZM diperiksa selaku Kasubdit Pemanfaatan Air Laut dan Biofarmalogi pada Direktorat Jasa Kelautan Ditjen Pengelolaan Ruang Laut,” ungkapnya.

Berdasarkan jadwal resmi pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung RI, MZM adalah Muhammad Zaki Mahasin, yang merupakan seorang pejabat di Kementerian Kelautan dan Periksanan (KKP) RI.

“Diperiksa sebagai saksi,” tambah Ketut.

Ketut mengemukakan, MZM bukan pejebat pertama dari KKP RI yang diperiksa dalam pengusutan dugaan korupsi impor garam. Pada Jumat, 7 Oktober 2022, mantan Menteri KKP RI, Susi Pudjiastuti, juga turut diminta keterangannya sebagai saksi atas kasus tersebut.

Pemeriksaan itu, imbuh Ketut, dilakukan melihat kasus dugaan korupsi impor garam tersebut terjadi rentang periode 2016 hingga 2022. Kala itu, Susi menjadi Menteri KKP RI (periode 2014-2019).

“Total saksi yang diperiksa terkait kasus ini sudah 57 orang lebih,” pungkasnya.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close