Bimata

JPU Tuntut Bechi 16 Tahun Penjara

BIMATA.ID, Jatim – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus pencabulan Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi dengan 16 tahun penjara.

Tuntutan itu dibacakan oleh Ketua Tim Jaksa sekaligus Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim), Mia Amiati, dalam sidang tuntutan tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, 10 Oktober 2022.

“Kami menuntut dengan ancaman maksimal 16 tahun, Pasal 285 KUHP juncto Pasal 65 KUHP,” ungkapnya, seusai sidang tertutup di PN Surabaya.

Dirinya menyampaikan, tak ada hal yang meringankan sedikitpun untuk terdakwa. Hal tersebut berdasarkan proses persidangan dan keterangan saksi serta ahli.

“Dalam persidangan tidak ada hal yang meringankan, pada saat awal proses pemeriksaan terdakwa dan juga terkait saksi yang kami peroleh maupun pembuktian alat surat ataupun keterangan ahli lainnya,” papar Mia.

Sementara itu, Ketua Tim Pengacara Bechi, Gede Pasek Suardika mengatakan, tuntutan 16 tahun penjara tersebut cukup sadis. Sebab, tuntutan itu dianggap menggambarkan adanya skenario awal yang menargetkan terdakwa untuk dihukum seberat-beratnya.

“Tuntutannya (jaksa) sadis. Dan ini mungkin lebih banyak orang yang tidak pernah sidang yang hadir hari ini. Percuma kita membuka fakta persidangan, menggali keterangan saksi, menguji alat bukti di sidang kalau kemudian desainnya kembali ke awal bahwa harus dihukum seberat-beratnya bahwa ada target-target tertentu,” katanya.

Dalam pertimbangan tuntutan jaksa, sambungnya, JPU dianggap telah mengakui adanya saksi yang bersifat testimonium de auditu alias saksi yang hanya mendengarkan keterangan dari orang lain. Meski demikian, jaksa meminta pada hakim agar tetap menggunakan kesaksian tersebut.

“Melihat pertimbangan yang disampaikan JPU tadi, dia (jaksa) mengakui ada (saksi) testimonium de auditu. Tapi, dia (jaksa) minta pada majelis hakim untuk tetap dipakai,” lanjut Gede.

Selain persoalan itu, Gede juga menyoroti adanya dua keterangan saksi yang namanya disebutkan dalam dakwaan sebagai pemberat. Namun, di satu sisi nama tersebut juga tidak diakui oleh jaksa.

“Namanya disebutkan sebagai pemberat, tapi namanya tidak diakui, padahal mereka ini memberikan keterangan saksi berderet dengan korban. Dan saya kira ini, kalau boleh kalau tuntutannya lebih dari itu juga. Ini sama sekali tidak ada pertimbangan lain. Pokoknya gas pol, 16 tahun,” urainya.

Dirinya mengaku, tak kaget dengan tingginya tuntutan tersebut dan sudah menduga sebelumnya. Pasalnya, kasus itu dianggapnya sarat dengan rekayasa.

“Iya memang dari awal dari cara penggarapan kasusnya sudah begitu (ada rekayasa). Jadi dilengkapkan seperti ini, ya saya enggak tahu, apakah di ruangan sidang ini ada pengadilan atau penghakiman di ujungnya nanti. Namanya pengadilan. Adil itu menguji alat bukti, saling berkesesuaian atau tidak,” tutup Gede.

[MBN]

Exit mobile version