BIMATA.ID, Jakarta- Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia. Langkah ini diambil guna menekan laju penularan Covid-19.
Hal tersebut sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru, PPKM akan berlaku mulai 4 Oktober sampai dengan 7 November 2022.
“Selama PPKM satu bulan ke depan, seluruh kabupaten/kota di Jawa-Bali maupun Luar Jawa Bali berada pada Level 1. Hal ini tertuang dalam Inmendagri No. 45 tahun 2022 dan Inmendagri 46 tahun 2022 yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada 3 Oktober 2022,” tulis siaran pers Puspen Kemendagri, Selasa (04/10/2022).
Dirjen Bina Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA menyatakan, perpanjangan PPKM tetap dilakukan karena masih rendahnya capaian vaksinasi Covid-19 dosis ketiga (booster).
“Kepada masyarakat yang belum melakukan vaksinasi booster agar segera melakukan vaksinasi di fasilitas pelayanan kesehatan terdekat guna meningkatkan kekebalan atau antibody tubuh terhadap paparan Covid-19,” imbau dia.
(ZBP)