BIMATA.ID, Jakarta – Rizky Billar dijadwalkan akan menjalani wajib lapor di Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan (Jaksel), pada hari ini, Senin, 17 Oktober 2022.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Metro Jaksel, AKP Nurma Dewi mengemukakan, jika sampai pukul 14.00 WIB Rizky Billar tidak datang, maka pihak penyidik yang akan berkoordinasi.
“Nanti penyidik yang akan konfirmasi dengan Billar,” ujarnya, Senin (17/10/2022).
Sebelumnya, polisi mengabulkan permohonan penangguhan yang dilayangkan kuasa hukum Rizky Billar dan keluarga (Lesti Kejora). Namun, aktor 27 tahun itu memiliki kewajiban untuk melakukan wajib lapor dua kali seminggu.
Dia menyatakan, proses hukum kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Rizky Billar masih terus berjalan. Setelah surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dikeluarkan, maka tidak ada lagi wajib lapor.
“Masih proses,” imbuh AKP Nurma.
Hingga saat ini, belum ada SP3. Meski begitu, Menurut AKP Nurma, nantinya bakal ada SP3 yang dikeluarkan dari pihak kepolisian.
“(Akan) Keluarkan SP3,” tuturnya.
[MBN]