Bimata

Dua Pegawai Bea Cukai Diperiksa Sebagai Saksi Terkait Dugaan Korupsi Impor Besi

BIMATA.ID, Jakarta – Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI), memeriksa dua pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.

Keduanya diperiksa sebagai saksi penyidikan perkara dugaan korupsi impor besi, baja, baja paduan, dan produk turunannya pada 2016 hingga 2021.

“Diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan Tipikor dalam impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya tahun 2016-2021 atas nama tersangka korporasi PT JAK (Jaya Arya Kemuning),” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana, melalui keterangan tertulis, Selasa (11/10/2022).

Adapun kedua saksi itu berinisial FM dan KEP. FM merupakan Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai VI. Sedangkan KEP adalah Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama di Sub Unsur Penolahan Informasi Kepabeaan dan Cukai.

Selain PT Jaya Arya Kemuning (JAK), penyidik mendalami satu tersangka korporasi lainnya, yakni PT Prasasti Metal Utama melalui saksi berinisial THT. Ketut menyebut, THT adalah General Manager PT IB.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan Tipikor dimaksud,” ungkapnya.

PT JAK dan PT Prasasti Metal Utama merupakan dua dari enam korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung RI. Sebanyak empat perusahaan lainnya adalah PT Bangun Era Sejahtera, PT Duta Sari Sejahtera, PT Inti Sumber Bajasakti, dan PT Perwira Aditama Sejati.

Selain tersangka korporasi, penyidik Jampidsus Kejagung RI juga menetapkan pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI sebagai tersangka. Pejabat yang dimaksud ialah Tahan Banurea selaku mantan Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri.

Lalu, dua tersangka lainnya adalah Budi Hartono Linardi selaku pemilik PT Meraseti Logistik Indonesia sekaligus anak buahnya, yakni Taufiq. Keduanya berperan meloloskan proses impor keenam perusahaan dengan mengurus surat penjelasan (Sujel) di Direktorat Impor Kemendag RI.

[MBN]

Exit mobile version