BIMATA.ID, Bogor – Kepala Seksi Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Dyan Heru mengungkapkan, penyegelan dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Senin (10/10) siang, sekaligus menghentikan aktivitas pembakaran ban di sana.
“Itu disegel Satpol PP karena tidak berizin. Kalau tidak berizin seperti itu, kami libatkan Satpol PP untuk melakukan penyegelan,” katanya, Selasa (11/10/2022).
Pihaknya menyebut sekitar lahan tersebut juga terdapat aktivitas ilegal lain. Yakni pembuangan limbah tidak berizin, selain pembakaran ban bekas.
“Selain pembakaran ban, sepertinya yang satunya itu dumping limbah pabrik. Sepertinya limbah kemasan susu gitu,” terang Dyan.
Dia saat penyegelan berlangsung, petugas tidak menemukan pemilik lahan tersebut. Dia menduga sebelum penyegelan, pemilik lahan melarikan diri.
“Jadi dua-duanya kosong. Tidak ada orang ditinggalin. Jadi sebelum pemiliknya datang Satpol PP, segel belum bisa dibuka,” tegasnya.(oz)