BIMATA.ID, Sumut – Kuasa hukum keluarga bos judi online, J alias Apin BK alias AP dari JnR Law Firm, akhirnya mengundurkan diri. Pengunduran tersebut dikarenakan keluarga Apin BK dinilai tidak kooperatif selama pemeriksaan.
Tidak hanya itu, pihak kuasa hukum juga mengaku kesulitan untuk menghubungi kliennya tersebut.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara (Sumut), Kombes Pol Hadi Wahyudi, membenarkan informasi pengunduran diri kuasa hukum keluarga Apin BK. Hal itu berdasarkan surat yang diberikan oleh JnR Law Firm kepada pihak kepolisian.
“Kuasa hukum Apin BK menarik diri dari kliennya karena tidak kooperatif,” ujarnya di Mapolda Sumut, Medan, Jumat (14/10/2022).
Berdasarkan keterangan kuasa hukum, awalnya mereka turut mendampingi anak, istri, adik hingga orang tua Apin BK dalam pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Sumut, pada 27 September 2022.
Lalu, keesokan harinya pemeriksaan terhadap keluarga bos judi beromzet hampir Rp 1 miliar per hari tersebut kembali berlanjut. Akan tetapi, keluarga Apin BK meminta pemeriksaan ditunda sampai hari Jumat dengan alasan sakit.
Namun, di hari itu juga kuasa hukum sudah tidak dapat lagi berkomunikasi dengan keluarga Apin BK. Kemudian, penyidik dari Ditreskrimsus Polda Sumut pun mendatangi tiga tempat diduga kediaman keluarga Apin BK dan mereka tidak ada di tempat.
“Memandang tidak sejalan antara kuasa hukum dan klien, mereka resmi menarik diri,” tutur Kombes Pol Hadi.
Berdasarkan penyelidikan, Kombes Pol Hadi menyebut, keluarga Apin BK diduga sudah tidak berada di Kota Medan atau kabur.
Dalam kasus tersebut, Polda Sumut telah menetapkan 16 tersangka. Yakni, Apin BK, operator judi online, leader, dan beberapa orang lainnya. Selain itu, penyidik juga telah menyita 12 aset sekitar harga Rp 42 miliar milik tersangka di sejumlah lokasi.
[MBN]