BIMATA.ID, Jakarta – Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri), berhasil menggagalkan perederan narkotika jenis sabu seberat 270,2 kilogram (Kg).
“Pengungkapan tersebut merupakan kerja sama Bareskrim Polri dengan Bea Cukai,” tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).
“Kami juga bekerja sama dengan teman-teman Polda Aceh,” lanjutnya.
Brigjen Pol Ramadhan menyampaikan, sabu tersebut belum sempat diedarkan ke konsumen. Dirinya menyebut, sebagian ditangkap di laut dan sisanya di darat.
“Ada yang sempat beredar di darat, tapi belum sempat beredar ke konsumen akhir. Satu kasus di Pekanbaru, Riau,” pungkas Brigjen Pol Ramadhan.
Pada Jumat, 2 September 2022, Satgas NIC Bareskrim Polri berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial S dengan barang bukti yang ditemukan berupa sabu seberat 21,283 Kg. Barang itu diduga berasal dari Malaysia dengan tujuan akhir Provinsi DKI Jakarta.
“Sabu tersebut disembunyikan di suatu tempat tinggal di Bukit Raya Pekanbaru,” ucap Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno HS.
Kasus kedua, sambungnya, terungkap pada Senin, 26 September 2022. Saat itu, Bareskrim Polri berkolaborasi dengan Bea Cukai berhasil menangkap sebuah kapal yang mempunyai izin pelayaran.
Dalam pemeriksaannya, imbuh Brigjen Pol Krisno, kapten (MI) dan 12 ABK kapal yang berasal dari Malaysia tersebut dititipi sabu-sabu seberat 20 Kg.
“Barang itu disembunyikan di kabin mesin kapal,” imbuhnya.
Ia menjelaskan, kapten kapal berhasil melompat ke laut untuk melarikan diri. Bareskrim Polri dibantu dengan Basarnas mencari keberadaan MI. Namun, setelah tiga hari pencarian baru ditemukan jenazahnya.
“Kini jasad tersebut sudah diterima keluarganya,” jelas Brigjen Pol Krisno.
Kasus ketiga, Brigjen Pol Krisno menyebut, Bareskrim Polri menyita barang bukti 179 Kg sabu dari tersangka yang diamankan berinisial F berperan sebagai penjemput di darat. Selain itu, ada beberapa orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni berinisial A, S, dan K.
“Kami juga menyita 1 mobil Toyota Avanza hitam,” tukasnya.
Menariknya, sabu seberat 179 Kg tersebut dikemas dalam kotak teh China berwarna kuning emas dan hijau. Namun, ada sedikit pembeda dari kasus sebelum-sebelumnya, yaitu pada kemasan terdapat stiker good dan nice.
“Ini sesuatu yang baru bagi kami, dan kami sedang menganalisanya,” urai Brigjen Pol Krisno.
Terakhir, Brigjen Pol Krisno menyebutkan, penyitaan sabu seberat 50 Kg di Aceh Tamiang. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Sabtu, 8 Oktober 2022.
“Ketika dilakukan pemeriksaan, ditemukan 50 Kg sabu dengan kemasan teh China ada tulisan nice,” sebutnya.
[WW]