BIMATA.ID, Jakarta – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito dalam keterangannya memastikan sebanyak 133 obat sirup tidak menggunakan pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol.
“Dari 133 sirup obat yang terdaftar di Badan POM tidak menggunakan empat pelarut tersebut yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol sehingga aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai,” katanya, Senin (24/10/2022).
Pihaknya mengaku telah melakukan penelusuran data registrasi terhadap 102 obat sirup yang masuk daftar Kementerian Kesehatan terkait pasien gangguan ginjal akut progresif atipikal (acute kidney injury/AKI) hasilnya, 23 obat dipastikan tidak menggunakan keempat pelarut tersebut.
“Sampai dengan saat ini masih ada 69 lagi produk masih dalam proses sampling dan pengujian. Secepatnya kami akan mengeluarkan secara bertahap,” ucapnya.
Penny mengatakan, temuan BPOM terkait pelarut itu tidak berarti merupakan kesimpulan bahwa keempat kandungan tersebut memiliki kaitan dengan penyakit gangguan ginjal.
“Hasil uji cemaran EG dan DEG ini bukan berarti mengatakan atau mendukung kesimpulan bahwa penggunaan sirup obat tersebut memiliki keterkaitan sebab akibat dengan kejadian gangguan ginjal akut pada anak,” jelasnya.(oz)