BPK RI Temukan Dana KJP Plus dan KJMU Mengendap
BIMATA.ID, Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK- RI) menemukan dana mengendap pada rekening penampungan (escrow) program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) pada 2013 hingga 2021 senilai Rp82,97 miliar.Hal itu, membuat dana yang mengendap senilai Rp82,97 miliar tersebut tidak dapat dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
“Akibatnya dana bantuan sosial tidak dapat segera dimanfaatkan oleh peserta didik atau mahasiswa sesuai peruntukannya,” mengutip laporan BPK RI,Kamis (06/10/2022).
Saat ini BPK RI memberikan rekomendasi agar Pemprov DKI memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan supaya saldo KJP Plus dan KJMU yang mengendap dikembalikan ke kas daerah.
BPK juga meminta untuk ditetapkannya batas waktu penyelesaian saldo KJP Plus dan KJMU yang mengendap di rekening penampungan (escrow) tahun 2021 agar sisa dananya dapat dikembalikan ke kas daerah.
Kemudian BPK RI juga meminta Kepala Dinas Pendidikan untuk menutup rekening penampungan tahun 2013 sampai 2021 serta menunjuk petugas khusus untuk melakukan monitoring atas penyaluran dana KJP Plus dan KJMU oleh Bank DKI.
“Sehingga dapat diketahui secara rinci dana yang belum disalurkan (data by name),” kata BPK RI.
Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, diketahui bahwa penyaluran dana KJP Plus dan KJMU belum seluruhnya tepat waktu dan tepat jumlah.
Berdasarkan data temuan BPK, terdapat 998 penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2020 yang belum menerima dana sesuai dengan besaran dana yang ditetapkan.
“Dana KJMU senilai Rp20,92 miliar belum sepenuhnya diterima pada periode manfaat yang tepat,” tulis BPK RI.
Permasalahan lain berdasarkan hasil uji petik, terdapat dua penerima KJMU tahap 2 tahun 2020 yang menerima dana ganda. Sementara itu empat penerima KJP Plus tidak sesuai dengan keputusan Gubernur tentang penetapan penerima.(oz)