BIMATA.ID, Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar) bakal menggelar sidang perdana kasus meme stupa mirip Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu, 12 Oktober 2022.
Kasus tersebut menyeret mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI, Roy Suryo sebagai terdakwa.
“Benar, besok sidang (Roy Suryo), Rabu, 12 Oktober 2022. Agendanya pemeriksaan surat kuasa terdakwa dan baca surat dakwaan,” ujar Humas PN Jakbar, Eko Apriyanto, Selasa (11/10/2022).
Eko menerangkan, tidak ada persiapan khusus yang dilakukan terkait sidang Roy Suryo. Mekanisme persidangan berlangsung seperti biasanya, sesuai peraturan yang berlaku.
Mengutip dari website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakbar, sidang pembacaan dakwaan itu akan dipimpin oleh tiga orang majelis hakim. Hakim Ketua, Martin Ginting, Hakim Anggota 1, Muhammad Irfan dan Hakim Anggota 2, Sutarno.
Ada lima jaksa penuntut umum (JPU), yakni Tri Anggoro Mukti, Setyo Adhi Wicaksono, Samgar Siahaan, Dwi Indah Kartika, dan Mat Yasin.
Roy Suryo didakwa Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 A Undang-Undang (UU) RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Serta, Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
[MBN]