BIMATA.ID, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) menyampaikan, 18 partai politik (parpol) dinyatakan lolos tahapan verifikasi administrasi (vermin) calon peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Anggota KPU RI, Idham Holik mengemukakan, keputusan itu telah sesuai dengan isi dari Pasal 66 Peraturan KPU (PKPU) RI Nomor 4 Tahun 2022.
“Partai politik calon peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Ayat (1) huruf a, yang dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 Ayat (2), ditetapkan sebagai peserta Pemilu,” ucapnya, Jumat (14/10/2022).
Usai dinyatakan lolos dalam tahapan vermin, 18 parpol tersebut bakal mengikuti verifikasi faktual (verfak) mulai Sabtu besok, 15 Oktober 2022. Verfak adalah verifikasi KPU RI secara sampling ke lapangan untuk melihat keterpenuhan parpol sebagai peserta Pemilu 2024.
“Tanggal 15 Oktober 2022, KPU RI akan memulai pelaksanaan verifikasi factual kepengurusan partai politik tingkat pusat dan alamat kantor, serta keterwakilan perempuan 30%,” tandas Idham.
Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI yang menuai polemik, Idham mengungkapkan, parpol yang sudah ada di parlemen yang lolos vermin tidak perlu lagi untuk diverfak. Mereka otomatis akan diumumkan sebagai peserta Pemilu 2024 pada akhir tahun ini, bersamaan dengan parpol nonparlemen yang lolos verfak.
“Bagi parpol parlemen yang 9 parpol yang di DPR RI itu, proses verifikasinya cukup sampai di vermin sesuai dengan putusan MK RI Nomor 55/PU/XVIII/2022. Selanjutnya, bagi parpol nonparlemen itu apabila dia memenuhi syarat, maka akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya, yaitu verifikasi faktual yang akan dilangsungkan pada tanggal 15 Oktober-4 November selama 20 hari kalender pelaksanaan verifikasi faktual,” ungkapnya.
Berikut daftar 18 parpol yang dapat melanjutkan ke proses verfak:
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP),
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS),
- Partai Persatuan Indonesia (Perindo),
- Partai Nasional Demokrat (NasDem),
- Partai Bulan Bintang (PBB),
- Partai Kebangkitan Nusantara (PKN),
- Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda),
- Partai Demokrat,
- Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia,
- Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura),
- Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra),
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB),
- Partai Golongan Karya (Golkar),
- Partai Amanat Nasional (PAN),
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP),
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI),
- Partai Buruh, dan
- Partai Ummat.
[MBN]