Berita

Aturan Baru Jokowi, Bahan Pangan Pokok Akan Dikuasai Negara

BIMATA.ID, JAKARTA – Pemerintah akan menguasai pengadaan, pengelolaan dan penyaluran 11 bahan pangan pokok demi mengantisipasi krisis pangan, lonjakan harga dan masalah lainnya.

Penguasaan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 125 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah. Dalam beleid yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 24 Oktober lalu tersebut, 11 bahan pangan yaitu:

a. Beras
b. Jagung
c. Kedelai
d. Bawang
e. Cabai
f. Daging Unggas
g. Telur Unggas
h. Daging Ruminansia
i. Gula konsumsi
j. Minyak goreng
h. Ikan

Penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah atas 11 bahan pokok tersebut akan dilakukan secara bertahap. Untuk tahap pertama akan dilakukan terhadap beras, jagung dan kedelai.

“Selain jenis pangan pokok tertentu sebagaimana dimaksud, Presiden dapat menetapkan jenis pangan pokok tertentu lainnya sebagai cadangan pangan pemerintah,” kata Jokowi sebagaimana dikutip dari aturan tersebut, Kamis (27/10).

Mengenai jumlah cadangan pangan pemerintah yang akan dilakukan, Jokowi mengatur, itu semua nanti akan ditetapkan kepala badan yang bertanggung jawab untuk itu berdasar hasil rapat koordinasi menteri dan lembaga terkait dengan mempertimbangkan 4 faktor.

  1. Produksi pangan pokok tertentu secara nasional
  2. Penanggulangan keadaan darurat dan kerawanan pangan
  3. Pengendalian dan stabilisasi harga dan pasokan pangan pokok tertentu pada tingkat produsen dan konsumen
  4. Pelaksanaan perjanjian internasional dan bantuan pangan kerja sama internasional
  5. Angka kecukupan gizi yang dianjurkan.

(ZM)

Tags

Related Articles

Bimata
Close