192 Kasus Gagal Ginjal Akut, Kemenkes Minta Apotek-Nakes Setop Sementara Waktu Obat Sirup
BIMATA.ID, JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta seluruh apotek menghentikan penjualan obat sirup atau cair. Kebijakan ini buntut adanya 192 kasus gagal ginjal akut misterius yang dilaporkan di Indonesia.
Selain untuk apotek, larangan itu juga ditujukan kepada seluruh nakes (tenaga kesehatan) agar tidak memberikan resep dalam bentuk obat sirup atau cair.
“Sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbau Kemenkes
“Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah,” demikian penegasan Kemenkes RI dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Rabu (19/10/2022).
Kemenkes RI juga mengungkapkan kriteria kategori suspek hingga probable terkait gagal ginjal akut yakni:
Kasus suspek
Kasus penyakit pada anak usia 0-18 tahun dengan gejala anuria atau oliguria yang terjadi secara tiba-tiba.
Kasus probable
Kasus suspek ditambah dengan tidak terdapatnya riwayat kelainan ginjal sebelumnya atau penyakit ginjal kronik, disertai atau tanpa disertai gejala prodromal seperti demam, diare, muntah, batuk, pilek. Pada pemeriksaan laboratorium didapatkan peningkatan ureum kreatinin lebih dari 1,5 kali atau naik senilai lebih dari sama dengan 0,3 mg/dL/, dan pemeriksaan USG didapatkan bentuk dan ukuran ginjal normal, tidak ada kelainan seperti batu, kista, atau massa.
(ZM)