BIMATA.ID, Jateng – Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia (RI), Ma’ruf Amin menegaskan, setiap orang harus patuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Termasuk, Gubernur Provinsi Papua, Lukas Enembe yang sempat mangkir dari pemeriksaan Lembaga Antirasuah ihwal kasus dugan korupsi.
“Itu komitmen kita sebagai bangsa, tentu untuk mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia,” ucapnya, seusai meresmikan Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) dan Renovasi Masjid Baiturrahman, Semarang, Jateng, Jumat (23/09/2022).
Mantan Ketua Umum MUI ini menekankan, setiap proses hukum yang dilakukan KPK RI telah sesuai dengan undang-undang (UU). Sehingga, sudah menjadi kewenangannya untuk menjerat setiap orang yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
“Saya kira semua orang, siapa saja, ya bisa diproses secara hokum, ya tentu dengan bukti-bukti yang jelas,” tegas Wapres Ma’ruf.
Kendati demikian, Wapres Ma’ruf menyerahkan sepenuhnya kepada KPK RI terkait proses hukum selanjutnya.
“Kita lihat nanti prosesnya seperti apa, semua ada aturannya itu,” sambung Wakil Kepala Negara ini.
Sebelumnya, KPK RI sudah mengirimkan surat panggilan kedua untuk Gubernur Provinsi Papua, Lukas Enembe. Politikus Partai Demokrat itu bakal dipanggil sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Senin, 26 September 2022.
“Pemeriksaan diagendakan Senin, 26 September 2022 di Gedung Merah Putih KPK,” ungkap Juru Bicara (Jubir) Bidang Penindakan KPK RI, Ali Fikri, Kamis (22/09/2022).
[MBN]