BIMATA.ID, Kalbar – Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia (RI), Ma’ruf Amin, berbicara mengenai sosok yang akan menjadi penjabat (Pj) Gubernur Provinsi DKI Jakarta menggantikan Anies Baswedan yang masa jabatannya berakhir pada Oktober 2022.
Dia mengatakan, sosok yang nantinya bakal menjadi Pj Gubernur Provinsi DKI Jakarta harus orang yang memahami kondisi Ibu Kota.
“Kalau tidak tahu Jakarta, kan sulit. Nanti siapa orangnya, kita harapkan ini sebagai untuk melanjutkan sampai ke 2024, tentu jangan orang yang tidak tahu Jakarta,” kata Wapres Ma’ruf di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), Kamis (22/09/2022).
Wapres Ma’ruf memastikan, Pemerintah RI akan memilih sosok yang dapat memahami Provinsi DKI Jakarta.
“Orang yang pernah berkecimpung di Jakarta dan tahu persis soal Jakarta,” tandasnya.
Dia menyebut, proses penetapan Pj Gubernur Provinsi DKI Jakarta bakal sama seperti daerah lain.
“Prosesnya seperti biasa, melalui penetapan,” ujar mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini.
“Saya kira itu sudah ada aturannya seperti daerah-daerah lain, seperti kemarin kan sudah ada Banten, Bangka Belitung, kemudian Aceh itu sudah berjalan. Nanti periode berikutnya beberapa daerah, termasuk DKI Jakarta. Saya kira prosesnya akan sama,” tutup Wapres Ma’ruf.
Seperti diketahui, pada 13 September 2022, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menyepakati tiga nama untuk diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI sebagai calon Pj Gubernur Provinsi DKI Jakarta.
Ketiganya adalah Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) RI, Heru Budi Hartono, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Marullah Matali dan Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri RI, Bahtiar Baharuddin.
Dalam rapat pimpinan gabungan (rapimgab) DPRD DKI Jakarta pada 13 September 2022 lalu, Heru dan Marullah masing-masing mengantongi sembilan suara. Artinya, seluruh fraksi di DPRD DKI yang berjumlah sembilan fraksi memilih dua figur tersebut.
Usai terpilih tiga nama usulan dari DPRD Provinsi DKI Jakarta, kewenangan akhir ada di tangan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) yang akan memilih satu orang sebagai Pj Gubernur Provinsi DKI Jakarta.
Selain dari DPRD Provinsi DKI Jakarta, Kemendagri RI juga mengusulkan tiga nama sehingga total akan ada enam yang diusulkan kepada Presiden Jokowi.
Nama-nama usulan dari Kemendagri RI bisa sama dengan tiga nama yang diusulkan DPRD Provinsi DKI Jakarta atau berbeda. Setelah ada enam nama, Mendagri RI, Tito Karnavian lalu mengusulkan nama-nama tersebut ke Kepala Negara untuk dibahas di Tim Penilai Akhir (TPA) oleh Presiden Jokowi dan lembaga terkait.
[MBN]