BeritaEkonomiKesehatanNasionalUmum

Upaya Pemerintah Tingkatkan Perlindungan Pekerja Penyandang Disabilitas

BIMATA.ID, Jakarta- Pemerintah terus berkomitmen untuk meningkatkan perlindungan ketenagakerjaan, termasuk untuk penyandang disabilitas sebagai bagian dari angkatan kerja mengingat era digital memiliki dampak besar terhadap sektor ketenagakerjaan.

“Ketika berbicara tentang perlindungan ketenagakerjaan bagi penyandang disabilitas, Pemerintah Indonesia memiliki komitmen untuk memberikan perlindungan inklusif kepada penyandang disabilitas,” kata Haiyani Rumondang Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Senin (12/09/2022).

Menurutnya, perlindungan kepada penyandang disabilitas sejalan dengan amanat Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13/2003, bahwa negara menjamin persamaan dan perlakuan yang tidak diskriminatif dalam memperoleh pekerjaan dan negara mewajibkan pengusaha untuk memberikan perlindungan kepada penyandang disabilitas.

Dalam “International Conference on Manpower and Sustainable Development” (IMSIDE) di Bali pada 8 sampai 9 September lalu, Haiyani Rumondang menyoroti bahwa pelaksanaan hak itu disebut dengan pekerja inklusif, yang dapat diartikan sebagai konsep ketenagakerjaan yang mempertimbangkan aspek penghormatan terhadap hak asasi manusia. Dengan mengikutsertakan dan mengintegrasikan setiap orang atas dasar kesetaraan.

“Kesetaraan dalam aspek ketenagakerjaan memastikan penyandang disabilitas dalam proses rekrutmen, penempatan kerja, pelatihan kerja dan pengembangan karir dilakukan secara adil dan tanpa diskriminasi,” katanya.

Dirinya juga menyinggung tentang ketentuan kewajiban bagi pemerintah, BUMN dan BUMD untuk mempekerjakan penyandang disabilitas minimal dua persen dari total pekerja. Dengan perusahaan swasta, minimal 1 persen dari total pekerja.

Selain itu, ia juga menjelaskan tentang pentingnya mengambil langkah yang obyektif dan seimbang antara pekerja dan pengusaha. Salah satu wujudnya adalah pemerintah memberlakukan sanksi administratif bagi pengusaha swasta dan non-swasta yang tidak memihak penyandang disabilitas.

 

 

(ZBP)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close