BeritaNasionalPolitik

Tito Karnavian Minta DPRD DKI Serahkan Tiga Nama Calon Pengganti Anies Baswedan

BIMATA.ID, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia (RI), Muhammad Tito Karnavian, telah melayangkan surat kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi terkait usulan nama calon Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi DKI Jakarta.

Dalam surat itu tertera bahwa, anggota dewan dapat mengusulkan tiga nama pengganti Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan.

“Usulan nama calon Penjabat Gubenur DKI Jakarta disampaikan paling lambat tanggal 16 September 2022 kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri,” demikian bunyi surat yang diteken Tito pada 31 Agustus 2022.

Tito menjelaskan, tiga kandidat usulan anggota dewan bakal menjadi bahan pertimbangan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) untuk menetapkan Pj Gubernur Provinsi DKI Jakarta. Sehingga, perlu ada pengisian kekosongan jabatan Gubernur Provinsi DKI Jakarta pasca Anies lengser.

“Gubernur DKI Jakarta (Anies) akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 16 Oktober 2022, sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan Gubernur DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis mantan Kapolri ini.

Pengisian kekosongan jabatan tersebut mengacu pada Pasal 201 Ayat 9 dan 10 Undang-Undang (UU) RI Nomor 10 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi UU.

Sebelumnya, Tito memastikan, DPRD Provinsi DKI Jakarta dapat mengusulkan tiga nama calon Pj Gubernur pengganti Anies Baswedan. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI juga akan mengajukan tiga nama, sehingga total ada enam calon pengganti Gubernur Provinsi DKI Jakarta.

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close