Berita

Tersangka Pemilik Gudang Penimbun BBM Serahkan Diri ke Polres Ogan Ilir

BIMATA.ID, Ogan Ilir – Kasatreskrim Polres Ogan Ilir, Sumatera Selatan, AKP Regan Kusuma mengungkapkan,pria inisial (Y) telah menyerahkan diri ke kantor polisi diantar keluarganya setelah diburu petugas sejak kejadian dengan statusnya tersangka setelah melalui beberapa pemeriksaan.

“Benar, sudah kita tetapkan (Y) sebagai tersangka untuk pemilik gudang penimbunan bahan bakar minyak (BBM) yang terbakar empat hari lalu,” katanya, Kamis (29/09/2022).

Pihaknya juga mengatakan proses penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam terkait keberadaan dan operasional gudang penimbunan BBM itu.

“Dirinya belum menjelaskan secara detail terkait kasus tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain, masih didalami, tapi tersangka sudah ditahan,” ucapnya.

Polisi menjerat tersangka (Y) dengan Pasal 188 KUHP atas kelalaian dan Pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.(oz)

Tulisan terkait

Bimata
Close