BeritaHukumNasional

Tak Bisa Hadir di Panggilan Kedua KPK, Kuasa Hukum Lukas Enembe: Beliau Masih Sakit

BIMATA.ID, Papua – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI), telah bersurat perihal panggilan kedua kepada Gubernur Provinsi Papua, Lukas Enembe, untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta pada 26 September 2022 mendatang.

Tim kuasa hukum Gubernur Provinsi Papua, Alosius Renwarin mengemukakan, kliennya tidak bisa menghadiri panggilan tersebut.

“Beliau (Lukas Enembe) masih dalam kondisi sakit. Kaki Pak Lukas masih bengkak, sehingga tidak bisa berjalan,” ujarnya di Jayapura, Papua, Kamis (22/09/2022).

Meski tidak bisa memenuhi panggilan kedua itu, namun tim kuasa hukum Lukas sudah bertolak ke Jakarta untuk menyerahkan surat keterangan tidak hadir kepada KPK RI.

“Pak Stefanus Roy Rening sudah ke Jakarta dan akan memberikan surat terkini kondisi beliau, dan menyampaikan beliau belum bisa hadir untuk memenuhi pemeriksaan,” imbuh Renwarin.

Renwarin menuturkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan KPK RI terkait alternatif untuk pengobatan politikus Partai Demokrat tersebut.

“Kami akan berkomunikasi, apakah ada keringanan dari negara untuk beliau berobat ke luar negeri atau mendatangkan dokternya langsung,” tuturnya.

Sebelumnya, Gubernur Provinsi Papua, Lukas Enembe, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK RI atas dugaan kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close