BIMATA.ID, JAKARTA – Surat Izin Mengemudi (SIM) memang diwajibkan setiap pengguna pengendara kendaraan roda dua maupun roda empat.
Bahkan, bagi pemilik kendaraan motor listrik juga harus memiliki SIM motor listrik yang berbeda dengan motor biasa.
Berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 3 Ayat 2, disebutkan bahwa SIM C terbagi menjadi tiga golongan, yakni C, CI, dan CII. Ketiga golongan SIM tersebut dibedakan berdasarkan kapasitas mesin sepeda motor, termasuk untuk sepeda motor bertenaga listrik.
SIM C biasa berlaku untuk sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250cc.
Sementara SIM CI berlaku untuk sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250cc sampai dengan 500cc, atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Lalu untuk SIM CII berlaku untuk sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500cc, atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Artinya untuk pengendara sepeda motor listrik, minimal harus memiliki SIM CI untuk bisa mengendarai motor listrik di jalan. Pembuatan SIM CI ini persyaratannya harus memiliki C terlebih dahulu selama 12 bulan sejak diterbitkan. Syarat tersebut juga berlaku jika ingin naik golongan dari SIM CI ke CII.
(ZM)