BIMATA.ID, Jakarta- Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan per awal September 2022 ini, seluruh daerah di Indonesia mengikuti aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1.
Kebijakan PPKM level 1 ini berlaku untuk daerah di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali. Hasil ini diterapkan setelah melihat situasi pandemi Covid-19 di Indonesia yang sempat meningkat beberapa waktu terakhir.
“Hasil asesmen PPKM kali ini dan berdasarkan pertimbangan para ahli masih ditetapkan seluruh daerah di Indonesia berada di level 1 (PPKM),” kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA.
Pemerintah memutuskan kembali memperpanjang PPKM meskipun kondisi Covid-19 sepekan terakhir mengalami tren penurunan.
Peraturan tersebut tertuang dalam instruksi Mendagri Nomor 42 tahun 2022 untuk Jawa Bali. dan Ada satu lagi yakni Instruksi Mendagri Nomor 43 Tahun 2022 untuk luar Jawa Bali.
Kedua inmendagri tersebut akan berlaku sampai dengan tanggal 3 Oktober 2022.
“Seluruh daerah di Indonesia berada di level 1. Namun kita tetap harus terus waspada karena hingga saat ‘positivity rate’ kita selama 30 hari ke belakang masih di atas standar normal yang ditetapkan WHO yaitu 5 persen,”jelasnya.
Selain itu, ia juga menegaskan pemerintah daerah harus terus berkolaborasi untuk meningkatkan tingkat vaksinasi dosis lanjutan dengan adanya regulasi terbaru bahwa pelaku perjalanan dengan transportasi umum (kereta dan pesawat) dengan syarat vaksin booster.
“Setiap kesempatan tak henti-hentinya kami memberikan penekanan pentingnya percepatan vaksin dosis lanjutan (booster) yang capaian secara nasional masih di bawah 30 persen. Para kepala daerah terus kami imbau untuk bersinergi dengan seluruh pihak, mengampanyekan kembali vaksinasi khususnya untuk dosis lanjutan di pusat keramaian masyarakat,”pungkas Safrizal.
(ZBP)