BeritaHeadlineHukumNasional

Resmi! KPK Umumkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penyaluran Dana LBDP KUMKM

BIMATA.ID, Jakarta – Kasus dugaan korupsi penyaluran dana oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LBDP KUMKM) di Provinsi Jawa Barat (Jabar), KPK RI resmi mengumumkan dan menahan empat orang tersangka.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI), Nurul Ghufron mengemukakan, pengumuman dan penahanan para tersangka diawali dengan pengumpulan informasi dan data. Lalu, tim penyidik menemukan adanya bukti permulaan yang cukup.

“KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan perkara ini pada tahap penyidikan, dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK RI, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (15/09/2022).

Adapun keempat tersangka itu, yakni Kemas Danial (KD) selaku Direktur LPDB KUMKM periode 2010-2017 dan Dodi Kurniadi (DK) selaku Ketua Pengawas Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Provinsi Jabar.

Selanjutnya Deden Wahyudi (DW) selaku Sekretaris II Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Provinsi Jabar dan Stevanus Kusnadi (SK) selaku Direktur PT Pancamulti Niagapratama (PN).

“Untuk kebutuhan dan kelancaran proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka, masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 15 September 2022 sampai dengan 4 Oktober 2022,” tutur Ghufron.

Ghufron menyebut, tersangka Kemas ditahan di Rutan KPK RI pada Gedung Merah Putih. Sementara tersangka Dodi dan Deden ditahan di Rutan KPK RI pada Gedung Kavling C1. Sedangkan untuk tersangka Stevanus ditahan di Rutan KPK RI pada Pomdam Jaya Guntur.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close