BIMATA.ID, Jabar – Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat (Jabar), Rabu, 14 September 2022.
Terdakwa mendengarkan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) secara virtual.
Dalam perkara itu, Rahmat didakwa menerima uang hingga Rp 10 miliar dan meminta setoran kepada sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi hingga total Rp 7,1 miliar lebih.
JPU KPK RI, menuntut Rahmat dihukum sembilan tahun enam bulan penjara dan denda Rp 1 miliar akibat kasus korupsi pengadaan barang dan jasa, serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.
“Menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun enam bulan penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider enam bulan kurungan,” ujar JPU KPK RI, Siswhandono.
Lebih lanjut, JPU KPK RI menuntut Rahmat telah bersalah sesuai Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf f, Pasal 12 B Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
JPU KPK RI juga menyampaikan hal yang memberatkan hukuman terdakwa, yakni tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi sebagai penyelenggara negara.
Sedangkan hal yang meringankan, yaitu Rahmat bersikap sopan selama persidangan berlangsung dan belum pernah dipidana.
Tidak hanya itu, jaksa menuntut agar Rahmat membayar uang pengganti sebesar Rp 8 miliar lebih. Dengan ketentuan apabila tidak membayar, maka harta bendanya akan disita untuk dilelang demi memenuhi uang pengganti tersebut.
“Apabila lelang tersebut tidak mencukupi, maka dipenjara tambahan selama dua tahun,” imbuhnya.
Kemudian, JPU KPK RI juga menuntut kepada majelis hakim agar mencabut hak politik Rahmat untuk dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun.
“Terhitung sejak terdakwa menjalani pidana pokoknya,” tutur jaksa.
[MBN]