PPATK Temukan Perputaran Transaksi 155 Triliun dari Judi Online
BIMATA.ID, Jakarta – Dalam rapat bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat pada hari Selasa (13/09) Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan telah mendeteksi aliran dana sejumlah Rp155 Triliun dari judi online.
“Jadi transaksi yang dilaporkan kepada PPATK itu sebanyak 121 juta transaksi, di dalamnya itu sebanyak Rp 155,459 triliun,” katanya, Rabu (14/09/2022).
Pihaknya juga menyebut banyak pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut, beberapa di antaranya adalah oknum polisi, ibu rumah tangga, hingga pelajar.
“Enggak-enggak (tidak hanya ke rekening polisi) semua masyarakat. Ada semua. Oknum (polisi), ibu rumah tangga, mahasiswa, pelajar, orang swasta, PNS,” imbuh Ivan saat ditemui usai rapat.
Dia menyebut, Sepanjang tahun 2022 telah memblokir 312 rekening terkait judi online dengan jumlah nominal uang sebesar 836 miliar yang berhasil dibekukan dan untuk transaksi judi online, PPATK baru menganalisis 139 dari ratusan juta transaksi.
“Kami sudah melakukan analisis sebanyak 139 hasil analisis. Tahun 2022 saja, kita sudah mengeluarkan 65 hasil analisis, itu sudah disampaikan ke aparat penegak hukum,” jelasnya.(oz)