BIMATA.ID, Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut, adanya dugaan andil anak dari Gubernur Provinsi Papua, Lukas Enembe, dalam transaksi keuangan senilai Rp 71 miliar.
Transaksi itu diduga terkait dengan kasus korupsi yang menyeret politikus Partai Demokrat tersebut.
“Ada juga transaksi Rp 71 miliar tadi itu, mayoritas dilakukan di anak yang bersangkutan, di putra yang bersangkutan,” ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, saat jumpa pers di Gedung Kemenko Polhukam RI, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (19/09/2022).
Ivan memaparkan, sampai saat ini pihaknya telah membekukan transaksi sejumlah pihak pada 11 penyedia jasa keuangan. Beberapa di antaranya ada di bank dan asuransi. Selain itu, PPATK telah menelusuri keuangan Lukas sejak 2017 lalu hingga sekarang.
Dari penelusuran tersebut, Ivan menuturkan, pihaknya sudah menyampaikan 12 hasil analisis ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) soal kasus Lukas yang disebut memiliki banyak variasi dengan nilai transaksi mencapai ratusan miliar rupiah.
“PPATK juga menemukan adanya pembelian perhiasan dari setoran tunai tadi, pembelian jam tangan ya, sebesar Sin$ 55.000 itu Rp 550 juta,” tuturnya.
Kemudian, PPATK juga menemukan adanya transaksi senilai Sin$ 55 juta atau sekitar Rp560 miliar ke kasino terkait dengan kasus Lukas Enembe. Diungkapkan pula, dalam satu periode waktu ada setoran tunai dengan nilai fantastis mencapai Sin$ 5 juta.
Sebelumnya, KPK RI membenarkan bahwa Gubernur Provinsi Papua, Lukas Enembe berstatus sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Politikus Partai Demokrat itu menjadi tersangka berdasarkan aduan dari masyarakat.
Lukas mengikuti jejak dua kepala daerah di Provinsi Papua yang ikut tersandung kasus hukum di KPK RI, yakni Bupati Mimika, Eltinus Omaleng dan Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak.
[MBN]