Bimata

PPATK Lakukan Pemblokiran Blokir Rekening Gubernur Papua Lukas Enembe

BIMATA.ID, Jakarta – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan,  telah memblokir rekening Lukas Enembe. Pemblokiran dilakukan berdasarkan permintaan KPK terkait penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat Lukas.

“Iya (PPATK telah memblokir rekening Gubernur Papua) dan kami sudah koordinasi dengan KPK sejak beberapa bulan lalu,” katanya, Selasa (13/09/2022).

Semntara KPK saat ini tengah memproses hukum politikus Partai Demokrat itu terkait kasus dugaan korupsi yang belum bisa disampaikan secara detail.

Tim penyidik KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lukas di Mako Brimob Polda Papua pada kemarin, Senin (12/9). Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan dengan alasan sedang sakit.

Koordinator tim kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe Stefanus Roy Rening menyatakan, kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

Menurut Roy, Lukas menjadi tersangka KPK sejak 5 September 2022. Oleh sebab itu, KPK memanggil Enembe sebagai tersangka di Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura, Papua, pada Senin (12/9).(oz)

Exit mobile version