BIMATA.ID, JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia menunda sidang etik terhadap mantan Kepala Biro Pengamanan Internal Brigjen Hendra Kurniawan. Alasan penundaan tersebut diketahui bahwa adanya salah satu saksi yang sakit.
Irjen Dedi Prasetyo Kadiv Humas Polri, mengungkapkan bahwa satu saksi kunci yang sakit adalah AKBP Arif Rahman Arifin.
“Jadi informasi yang saya dapat dari Biro Wabprof untuk Brigjen HK itu nanti akan dilaksanakan minggu depan karena saksi kuncinya memang dalam kondisi sakit,” kata Dedi saat konferensi pers di TNCC Polri, Rabu 21 September 2022.
Sidang ini tidak bisa dilangsungkan, karena menurut Dedi, pihaknya mesti menunggu kesehatan dari Arif Rahman Arifin membaik dulu. Arif harus terbukti sehat untuk bisa dimintai keterangan dalam sidang etik tersebut.
“Karena salah satu persyaratan untuk bisa dihadirkan dalam sidang kode etik, saksi harus dalam kondisi sehat. AKBP AR sakit lah proses penyembuhannya cukup panjang ya karena sakitnya agak parah,” kata Dedi.
Dengan begitu, sidang etik terhadap Hendra telah mengalami 2 kali penundaan. Awalnya, Hendra dijadwalkan menjalani sidang etik pada pertengahan September 2022 atau pekan lalu.
Hendra Kurniawan merupakan satu perwira Polri terlibat dalam tindak pidana menghalang-halangi penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Hendra ditetapkan sebagai tersangka bersama enam anggota Polri lainnya, termasuk Irjen Ferdy Sambo.
Hendra disebut sebagai salah satu orang yang mengetahui soal penghilangan rekaman kamera keamanan atau CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Belakangan, salinan rekaman itu ditemukan dalam sebuah flash disk milik Kompol Baiquni Wibowo.
Hendra juga disebut sebagai personil Polri yang mengintimidasi pihak keluarga Brigadir J. Dia menemui keluarga Yosua dan meminta mereka untuk tidak membuka peti jenazah atau pun mempertanyakan alasan kematiannya.
Selain Hendra Kurniawan dan Ferdy Sambo, polisi juga menetapkan Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto sebagai tersangka kasus obstruction of justice tersebut. Mereka dijerat Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
(ZM)