Bimata

Polresta Cirebon Berhasil Amankan Pelaku Bully Pemuda Disabilitas

BIMATA.ID, Jabar – Aksi perundungan disertai kekerasan yang dilakukan sejumlah pelajar SMA terhadap pemuda berkebutuhan khusus (disabilitas) di Kabupaten Cirebon tengah ditangani oleh Satreskrim Polresta Cirebon.

Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton menyampaikan, terduga pelaku yang melakukan aksi perundungan dan kekerasan terhadap pemuda disabilitas itu berjumlah empat orang. Saat ini, tiga dari empat orang terduga pelaku telah diamankan.

Dia mengungkapkan, penangkapan terhadap para terduga pelaku aksi perundungan dan kekerasan tersebut berdasarkan adanya laporan dari orang tua korban.

“Kita sudah melakukan pengecekan terhadap kejadian tersebut. Kemudian, orang tua korban langsung membuat laporan polisi. Kemudian, kita dari Satreskrim sudah melakukan upaya penangkapan dengan membawa para terduga pelaku,” ungkap Kompol Anton di Mapolresta Cirebon, Rabu (21/09/2022).

Kompol Anton menerangkan, terduga pelaku dalam kasus perundungan yang disertai dengan kekerasan itu rata-rata berusia 15 tahun dan masih berstatus sebagai pelajar SMA. Sementara, korbannya merupakan pemuda berusia 17 tahun.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui jika dalam melakukan aksi perundungan yang disertai dengan kekerasan terhadap pemuda disabilitas, para terduga pelaku memiliki peran masing-masing.

“Untuk sementara ini, kita mengamankan tiga orang terduga pelaku. Pertama adalah yang diduga berperan melakukan penganiayaan atau Bully-an dengan cara menginjak-injak pundak korban. Kemudian, kita juga mengamankan satu orang yang diduga melakukan tindakan pemukulan atau tendangan kepada korban. Kemudian, kita juga mengamankan satu orang yang merekam video kejadian tersebut,” terangnya.

Saat ini, tiga orang yang diduga menjadi pelaku perundungan disertai dengan kekerasan terhadap pemuda disabilitas tersebut telah diamankan di Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk sementara, pasal yang kita terapkan, yang pertama Pasal 80 jo 76 C UU RI (Undang-Undang Republik Indonesia) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dan juga kita terapkan Pasal 170 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), dengan ancaman hukuman 5 tahun dan maksimal 9 tahun,” kata Kompol Anton.

Diketahui, aksi perundungan yang dilakukan oleh sejumlah remaja berseragam SMA viral di media sosial (medsos). Korbannya adalah pemuda disabilitas dan merupakan siswa dari salah satu Sekolah Luar Biasa (SLB) di Kabupaten Cirebon.

Melalui video yang beredar, nampak sejumlah remaja berseragam SMA tengah melakukan perundungan kepada korban. Pemuda disabilitas itu ditendang bahkan diinjak pada bagian pundaknya.

Yang membuat lebih miris, meski korban menangis dan berteriak karena kesakitan, namun para pelaku tetap tega meneruskan aksinya.

[MBN]

Exit mobile version