BIMATA.ID, Sumut – Sebanyak belasan kilogram narkoba jenis ganja diamankan petugas Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara (Sumut), pada Rabu, 7 September 2022 lalu.
Berkat penangkapan kedua tersangka, yakni Kadirul Ahmad Daulay (27) dan Riadi (32) warga Kelurahan Sihitang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padang Sidempuan, peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tapsel dapat dihentikan.
Menurut Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni, pengungkapan penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat bahwa adanya aktivitas perdagangan narkoba di sekitaran wilayah Kabupaten Tapsel, tepatnya di daerah Desa Silaiya, Kecamatan Sayur Matinggi.
“Mendapatkan informasi tersebut, personil langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Dan sekitar pukul 20.30 WIB, Rabu (07/09/22) malam, personil bersama pelapor melihat 2 pria yang dicurigai datang dari arah Kabupaten Mandailing Natal mengendarai sepeda motor,” tuturnya, Rabu (14/09/2022).
“Kemudian, personil langsung melakukan penyetopan terhadap kedua tersangka. Personil melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti 1 tas yang digunakan tersangka menyimpan narkoba jenis ganja sebanyak 9 bal, kemudian ditemukan lagi dalam plastik asoy 5 bal,” pungkas AKBP Imam.
Berdasarkan pengakuan tersangka, keduanya diiming-imingi sejumlah uang ketika sudah berhasil mengantar barang haram tersebut ke tempat tujuan.
“Untuk uang pendahuluan keduanya diberikan Rp 500 ribu,” ucap Kapolres Tapsel.
Adapun barang bukti yang diamankan ada 15 kilogram. Selain itu, personil juga menyita barang bukti lainnya seperti sepeda motor dan handphone. Berdasarkan keterangan tersangka, barang bukti tersebut diperoleh dari Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Saat ini, kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Tapsel dan dijerat dengan Pasal 115 Ayat (2) subsider Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009.
[MBN]