Bimata

Polres Ponorogo Limpahkan Berkas Kasus Tewasnya Santri Gontor ke Kejari

BIMATA.ID, Jatim – Berkas perkara kasus kematian santri Pondok Pesantren (Ponpes) Modern Darussalam Gontor asal Palembang, AM (17), telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo.

Dalam berkas itu, termuat penetapan dua tersangka, yakni MFA (18) dan IH (17).

Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengungkapkan, sudah menyerahkan berkas tersebut kepada Kejari Ponorogo. Sebab, berkas perkara itu masih harus diteliti oleh tim jaksa.

“Sudah. Kami sudah tahap 1. Sementara diteliti oleh tim jaksa,” ungkapnya, Selasa (27/09/2022).

Ia mengatakan, usai penyerahan berkas tersebut jaksa tidak bisa serta merta menetapkan berkas itu lengkap atau P21. Pasalnya, berkas perkara tewasnya santri Ponpes Modern Darussalam Gontor tersebut masih perlu diteliti oleh jaksa di Kejari Ponorogo.

“Belum, baru kirim berkas saja untuk diteliti jaksa,” kata AKP Nikolas.

Sebelumnya, pada Senin, 12 September 2022, polisi menetapkan dua tersangka kasus tewasnya AM. Keduanya adalah MFA dan IH, yang diduga menyebabkan korban meninggal.

Baik korban maupun tersangka adalah santri Ponpes Modern Darussalam Gontor. Saat ini, MFA sudah diamankan dan ditahan. Sedangkan IH tidak ditahan karena masih di bawah umur, namun tetap akan menjalani proses hukum yang berlaku.

[MBN]

Exit mobile version